Jenjang Pendidikan

2. JENJANG PENDIDIKAN



Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.


2.1. Pendidikan anak usia dini


Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


2.2. Pendidikan dasar


Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.


2.3. Pendidikan menengah


Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.


2.4. Pendidikan tinggi


Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

KelasUsia
Taman kanak-kanak
Kelompok bermain           4
Kelompok A5
Kelompok B6
Sekolah dasar
Kelas 17
Kelas 28
Kelas 39
Kelas 410
Kelas 511
Kelas 612
Sekolah menengah pertama
Kelas 713
Kelas 814
Kelas 915
Sekolah menengah atas/kejuruan
Kelas 1016
Kelas 1117
Kelas 1218
Akademi/Institut/Politeknik/Sekolah tinggi/Universitas
Sarjanaberbagai usia (selama kurang lebih 4 tahun)
Magisterberbagai usia (selama kurang lebih 2 tahun)
Doktorberbagai usia (selama kurang lebih 2 tahun)

Post a Comment

0 Comments